Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaDaerahHeadlineNasionalNewsPeristiwaPolitics

DKPP Pecat Ketua KPU Langkat Husni Mustofa gegara Penggelapan Aset

×

DKPP Pecat Ketua KPU Langkat Husni Mustofa gegara Penggelapan Aset

Sebarkan artikel ini
Foto: Husni Mustofa saat mengikuti sidang pemeriksaan DKPP secara virtual. (dok. YouTube DKPP)

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menggelar sidang pembacaan keputusan terhadap Ketua KPU Langkat nonaktif Husni Mustofa soal dugaan penggelapan mobil dinas hingga laptop. DKPP memutuskan untuk memecat Husni atas perilakunya itu.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Husni Mustofa selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Langkat,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan, Selasa (3/11/2026).

Husni dinilai tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan aset tersebut. Padahal sudah beberapa kali diminta untuk menghadirkan atau menunjukkan keberadaan aset.

Perbuatan Husni dinilai melanggar sejumlah azas penyelenggara Pemilu. Termasuk melanggar sejumlah pasal tentang kode etik penyelenggara Pemilu.

“Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat 2 huruf a, ayat 3 huruf a, d dan f, Pasal 11 dan 15 huruf a Peraturan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu,” sebut anggota DKPP RI Ratna Dewi Pettalolo.

Sebelumnya diberitakan, Ketua KPU Langkat Husni Mustofa diberhentikan sementara dari jabatannya. Penyebabnya karena dugaan penggelapan mobil dinas yang dipinjamkan oleh Pemkab Langkat.

“Iya diberhentikan sementara,” kata Ketua KPU Sumut Agus Arifin saat dihubungi, Senin (31/8/2026).

Agus menjelaskan jika Pemkab Langkat meminjam mobil ke KPU Langkat. Mobil tersebut dipakai Husni dan sudah sejak Agustus 2025 tidak dibawa ke kantor.

“Dugaan menggelapkan mobil dari Pemkab yang dipinjamkan ke KPU Langkat, dipakai sama dia, hampir 8 bulan nggak bisa ditunjukkan (mobil) di kantor,” jelasnya.

Husni diberhentikan sementara berdasarkan surat KPU RI bernomor 231 tahun 2026 per tanggal 6 Juli. Rapat pleno itu dilakukan setelah KPU Sumut melakukan pemeriksaan terhadap KPU Langkat.

“Jadi KPU provinsi juga meminta keterangan ke KPU Langkat, kita panggil ke kantor KPU provinsi, jadi hasil pemeriksaan itu dibawa ke rapat pleno KPU RI, oleh KPU RI dikeluarkan lah SK nya,” ucapnya. (detik.com)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *