Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HeadlinePeristiwa

Direktur RSU Tanjung Selamat Bungkam Soal Hak PKWT

×

Direktur RSU Tanjung Selamat Bungkam Soal Hak PKWT

Sebarkan artikel ini
RSU Tanjung Selamat di Kecamatan Padang Tualang, Langkat yang merupakan salah satu unit rumah sakit di bawah naungan PT Tembakau Deli Medica (TDM).

Padang Tualang – Direktur RSU Tanjung Selamat drg Kardila bungkam soal hak tenaga Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di sana. Baik eks pekerja maupun yang masih mengabdi di rumah sakit ini, gaji dan BPJS Ketenagakerjaannya hingga kini belum dibayar selama beberapa bulan.

Pimpinan rumah sakit di Kecamatan Padan Tualang, Langkat ini terkesan acuh. Berulang kali awak media mengonfirmasi terkait hal tersebut, drg Kardila memilih bungkam.

Sementara, eks tenaga PKW di sana masih menunggu kepastian atas haknya. Seperti dr Nemas, ia mengaku pihak rumah sakit belum belum memenuhi kewajibannya sebesar Rp14 juta lagi.

“Saya sudah resign (keluar). Masih ada hak saya sebesat Rp14 juta lagi yang belum dibayar. Saat saya tagih, pihak rumah sakit malah bilang saya juga masih ada tunggakan,” beber dr Nemas kepada awak media, Kamis (30/7/2026) sore.

Padahal, lanjut dr Nemas, dia merasa tidak ada tunggakan atau kewajiban yang belum dibayar ke pihak rumah sakit. Bahkan, tenaga medis ini malah menggunakan biaya sendiri saat mengikuti pelatihan sewaktu masih bekerja di sana.

Nasib yang sama juga dialami, tenaga PKWT lainnya yang sudah resign. Dua bulan gaji Sarah, Rika dan Ega, masih ‘digantung’ pihak rumah sakit. Bahkan Rian, upah kerjanya 4 bulan lagi belum terpenuhi.

“Gaji kami masih 2 bulan lagi belum dibayar. Saat kami tanya ke manjemen, katanya masih diupayakan. Padahal kami sudah tidak bekerja lagi di sana. Kalau Rian 4 bulan lagi belum dibayar,” beber Sahra dan Rika kompak.

Sanksi Pidana

Tak hanya gaji, hak mereka atas BPJS Ketenagakerjaan juga masih menunggak. Dari aplikasi JMO Mobile milik mereka, terlihat pembayaran iuran terkahir pada Januari 2026 lalu.

Dari informasi yang beredar, gaji para PKWT yang masih bekerja di rumah sakit itu juga masih ‘tersendat’. Begitu juga iuran PBJS Ketenagakerjaannya, mereka juga mengalami nasib yang sama.

Padahal, upah dan BPJS Ketenagakerjaan adalah hak mutlak bagi pekerja. Hal ini seperti yang diamantkan dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Bahkan, ada sanksi pidana bagi pemberi kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.

Dimana, Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) menyebutkan, pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS.Ayat. Serta, pemberi kerja wajib membayar dan menyetorkan iuran yang menjadi tanggungjawabnya kepada BPJS. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Headline

Stabat – Siswa SMP Muhammadiyah Paya Mabar, Kecamatan…