Depok – Seorang remaja perempuan berinisial L (17) masih berjuang dalam kondisi kritis setelah mengalami luka bakar hingga 80 persen. Ironisnya, dugaan penganiayaan yang menimpa korban dilakukan oleh neneknya sendiri berinisial M (69).
Korban kini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan. Kepolisian menyebut kondisi L masih sangat kritis dan belum sadarkan diri.
Kasus tersebut terjadi di kediaman mereka di Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat, pada Senin (26/10/2026).
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama, mengungkapkan peristiwa itu bermula dari perselisihan antara nenek dan cucunya.
M disebut kesal karena tidak dijemput oleh korban setelah berkunjung dari rumah seorang rekannya. Tersangka bahkan harus berjalan kaki sekitar satu kilometer untuk kembali ke rumah.
Sesampainya di rumah, M semakin emosi setelah melihat L sedang bermain telepon seluler. Perselisihan kemudian terjadi ketika korban menolak menyerahkan ponselnya yang hendak disita oleh sang nenek.
Cekcok Berujung Penyiraman Minyak Tanah dan Api
Pertengkaran tersebut diduga berlanjut menjadi kekerasan fisik. M disebut sempat menampar pipi korban sebanyak dua kali sebelum mengambil minyak tanah dari area dapur.
Cairan tersebut kemudian disiramkan ke rok yang dikenakan L. Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok, Iptu Tamar Bekti, menjelaskan tersangka awalnya mengaku hanya bermaksud menakut-nakuti korban agar mau berbicara.
“Awalnya cuma iseng dan ngancam supaya korban mau bicara tapi kok tetap diam, akhirnya dinyalain koreknya,” ujar Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok, Iptu Tamar Bekti, Kamis (29/10/2026), dikutip dalam Tribunnews.com.
Api kemudian menyambar tubuh korban hingga L berteriak histeris. Melihat kejadian tersebut, M disebut sempat panik dan berusaha memadamkan kobaran api dengan menyiramkan air.
“Setelah beberapa menit, teriakan korban semakin kencang, lalu tersangka menghampiri dan menyiramkan air ke tubuh korban,” kata AKBP Made Gede Oka Utama.
Teriakan korban terdengar oleh seorang saksi bernama Martin. Ia segera mendatangi lokasi untuk memberikan pertolongan dan membawa L ke rumah sakit.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar sekitar 80 persen dan harus mendapatkan penanganan medis intensif.
Nenek Sempat Berikan Keterangan Berbeda kepada Polisi
Dalam proses penyelidikan, M sempat menyampaikan cerita berbeda mengenai penyebab cucunya mengalami luka bakar.
Kepada polisi, tersangka awalnya menyebut korban terbakar ketika berada di dekat kompor.
Namun, hasil pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) memunculkan kecurigaan penyidik. Petugas mencium bau minyak tanah pada rok yang dikenakan korban.
“Awalnya, keterangannya korban berada di dekat kompor lalu terbakar, namun setelah kami cek tempat kejadian perkara (TKP), rok korban tercium bau minyak tanah,” tutur Iptu Tamar Bekti.
Setelah penyidik melakukan pendalaman dan olah TKP, M akhirnya mengakui perbuatannya.
Atas dugaan penganiayaan tersebut, M disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT serta Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. (TribunNewsmaker)